Harianonline.news – Takalar, SulSel, Penyidik PPA Polres Takalar yang menangani perkara Persetubuhan Anak dibawa umur di Takalar telah menahan pelaku yang berinisial MA Jumat siang, 23 Agustus 2024 setalah di lakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta beberapa saksi-saksi. Penahanan pelaku disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Chaidir, SH.,MH kepada Penasehat Hukum Korban Djaya,SKM.,S.H.,LL.M dari KantorLanjutkanLanjutkan membaca “Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Chaidir ,S.H.,M.H bersama Penyidik Unit PPA Polres Takalar Tahan Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur di Takalar”
