Sidang Mira Hayati Kembali Ditunda, JPU Kejati Sulsel Hadirkan Saksi di Sidang Kasus Skincare

Haŕianonline.news – Berita Nasional , KEJATI SULSEL, Makassar— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa Saksi pada sidang lanjutan kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3/2025). Pada sidang pengacara Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahun), JPU menghadirkan saksiLanjutkanLanjutkan membaca “Sidang Mira Hayati Kembali Ditunda, JPU Kejati Sulsel Hadirkan Saksi di Sidang Kasus Skincare”

Aniaya Sepupu Karena Dihina di Facebook, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Kasma Lewat Keadilan Restoratif

Haŕianonline.news – Sulawesi-selatan ,KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Takalar di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel,LanjutkanLanjutkan membaca “Aniaya Sepupu Karena Dihina di Facebook, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Kasma Lewat Keadilan Restoratif”

Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan Sakit

Haŕianonline.news – Berita Nasional,   KEJATI SULSEL, Makassar— Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun). PadaLanjutkanLanjutkan membaca “Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan Sakit”

JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar

Haŕianonline.news   –  Berita Nasional ,KEJATI SULSEL, Makassar— Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 penipu dan barang bukti kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di kualifikasi. Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. AgusLanjutkanLanjutkan membaca “JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar”

Pria Paruh Baya Aniaya Mantan Istri di Selayar, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Haŕianonline.news  –  Berita Terkini ,KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025). Kejari Kepulauan Selayar mengajukan RJ atasLanjutkanLanjutkan membaca “Pria Paruh Baya Aniaya Mantan Istri di Selayar, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif”

Senior Tampar Junior Saat Ikut Basic Training HMI Karena Tersinggung, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Haŕianonline.news  –  Berita Utama. ,KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejari Makassar untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025). Ekspose RJ ini juga diikuti Kajari Makassar NauliLanjutkanLanjutkan membaca “Senior Tampar Junior Saat Ikut Basic Training HMI Karena Tersinggung, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif”

JPU Kejati Sulsel Menerima Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Skincare dari Penyidik

Haŕianonline.news  Berita Nasional  ,KEJATI SULSEL, Makassar—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025). Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel diLanjutkanLanjutkan membaca “JPU Kejati Sulsel Menerima Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Skincare dari Penyidik”

Kajati Sulsel Agus Salim Minta Jajaran Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Melaksanakan Tugas

Haŕianonline.news  –  Berita Nasional,KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim memimpin Apel Pagi, Senin (3/2/2025) di Halaman Kantor Kejati Sulsel. Apel ini diikuti para asisten, koordinator, kepala seksi, jaksa fungsional dan pegawai Kejati Sulsel. Kajati Sulsel Agus Salim mengapresiasi jajaran pegawai yang sudah hadir mengikuti Apel Pagi jam 07.00 Wita. “Pertahankan itu,” tegasLanjutkanLanjutkan membaca “Kajati Sulsel Agus Salim Minta Jajaran Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Melaksanakan Tugas”

Berawal dari Perdebatan Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Maros Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif

Haŕianonline.news – Berita Hukum News,KEJATI SULSEL, Makassar— Kadir bin Sampara (39 tahun) akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) atas kasus penganiayaan (melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP) yang dilakukan dirinya terhadap korban Muh. Nasir bin Kasim (47 tahun) diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim. Ekspose perkara iniLanjutkanLanjutkan membaca “Berawal dari Perdebatan Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Maros Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif”

Kajati Sulsel Agus Salim Menyetujui Perkara Penggelapan dan Pencurian Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Haŕianonline.news  –  Berita Hukum.   ,KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Teuku Rahman dan Asisten Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Kamis (30/1/2025). Adapun perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerjaLanjutkanLanjutkan membaca “Kajati Sulsel Agus Salim Menyetujui Perkara Penggelapan dan Pencurian Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif”

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai