Harianonline.news – Berita UtamaKEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyetujui dan menerima permohonan Restotarif Justice (RJ) atas perkara penganiayaan (melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka Reni binti Jamaluddin (19 tahun) terhadap korban mertua HW (55 tahun) dan iparnya HM (25 tahun). Ekspose perkara permohonan RJ Kejari Jeneponto iniLanjutkanLanjutkan membaca “Gara-gara Menuntut Harta Warisan, Menantu Pukul Mertua dan Ipar di Jeneponto”
