Harianonline.news. , Berita Terkini News, KEJATI SULSEL, Gowa– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan 8 berkas (tahap 2) perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Rabu (19/3/2025). Penyerahan 8 berkas perkara ini untuk 11 tersangka. Sejumlah barang bukti juga diserahkan dari penyidik Polres Gowa ke JaksaLanjutkanLanjutkan membaca “Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Serta Barang Bukti Kasus Uang Rupiah Palsu”
