Harianonline. news – Berita Terkini, SulSel ,Jeneponto, 14 Maret 2025 — Kaharuddin Bin Dande, warga Kabupaten Jeneponto, melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Dedi pada 8 Januari 2025. Meski laporan telah disampaikan, peristiwa pengancaman yang dialami Kaharuddin diklaim terjadi jauh sebelumnya, pada 25 Januari 2025. Namun, hingga kini, iaLanjutkanLanjutkan membaca “Pengancaman di Jeneponto, Kaharuddin Merasa Terancam, Proses Hukum Dinilai Tidak Tegas”
Arsip Tag:Hukum
PENETAPAN TERSANGKA PENANGANAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA HIBAH KONI KABUPATEN LUWU TAHUN 2022
Harianonline.news – Berita Nasional,Luwu, Sulawesi Selatan, Bahwa pada hari ini Senin tanggal 03 Maret 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022.Bahwa 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara ini, antara lain : 1. Inisial ARM jabatan KetuaLanjutkanLanjutkan membaca “PENETAPAN TERSANGKA PENANGANAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA HIBAH KONI KABUPATEN LUWU TAHUN 2022”
Sidang Mira Hayati Kembali Ditunda, JPU Kejati Sulsel Hadirkan Saksi di Sidang Kasus Skincare
Haŕianonline.news – Berita Nasional , KEJATI SULSEL, Makassar— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa Saksi pada sidang lanjutan kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3/2025). Pada sidang pengacara Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahun), JPU menghadirkan saksiLanjutkanLanjutkan membaca “Sidang Mira Hayati Kembali Ditunda, JPU Kejati Sulsel Hadirkan Saksi di Sidang Kasus Skincare”
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan Sakit
Haŕianonline.news – Berita Nasional, KEJATI SULSEL, Makassar— Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun). PadaLanjutkanLanjutkan membaca “Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan Sakit”
Kejaksaan Negeri Takalar Menetapkan dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Talud Maccini Baji – Tompotana Kecamatan Tanakeke Anggaran Tahun 2023
Haŕianonline.news – Berita Takalar ,Giat Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Takalar dalam menangani kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Takalar ditahun 2025 kembali memperlihatkan prestasi, seperti hari ini, Dugaan Kasus Korupsi pada proyek Pembangunan Talud Maccini Baji – Tompotana Kecamatan Tanakeke Tahun 2023, terkuak 2 tersangka yakni JM selaku PPK dan JH selaku penyedia pekerjaan dariLanjutkanLanjutkan membaca “Kejaksaan Negeri Takalar Menetapkan dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Talud Maccini Baji – Tompotana Kecamatan Tanakeke Anggaran Tahun 2023”
JPU Kejati Sulsel Menerima Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Skincare dari Penyidik
Haŕianonline.news Berita Nasional ,KEJATI SULSEL, Makassar—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025). Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel diLanjutkanLanjutkan membaca “JPU Kejati Sulsel Menerima Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Skincare dari Penyidik”
TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI WAJO BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA INISIAL T DALAM PERKARA PENGRUSAKAN PASAL 406 AYAT (1) KUHP, DI KECAMATAN KEERA KABUPATEN WAJO
Haŕianonline.news – Berita Hukum. ,Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Wajo berhasil mengamankan lelaki T (37 tahun) terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Wajo di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, tepatnya Kamis tadi (5/12/2024). Proses pengamanan terpidana berhasil dilakukan berkat koordinasi dan kerjasama Tim Tabur Kejari Wajo yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen A. SaifullahLanjutkanLanjutkan membaca “TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI WAJO BERHASIL MENGAMANKAN TERPIDANA INISIAL T DALAM PERKARA PENGRUSAKAN PASAL 406 AYAT (1) KUHP, DI KECAMATAN KEERA KABUPATEN WAJO”
WAKAJATI SULSEL TEUKU RAHMAN MENYETUJUI 4 PERKARA DISELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF
Haŕianonline.news – Berita UtamaKEJATI SULSEL, Makassar—Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum, Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose dan menerima pengajuan Restorative Justice (RJ) di aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Rabu (30/10/2024). Adapun 4 perkara yang disetujui untuk diselesaikan lewat Keadilan Restoratif berasal dari satuan kerja Kejari Palopo, Kejari TakalarLanjutkanLanjutkan membaca “WAKAJATI SULSEL TEUKU RAHMAN MENYETUJUI 4 PERKARA DISELESAIKAN LEWAT KEADILAN RESTORATIF”
“Kasus Penganiayaan Di Bulurinring, Nyaris Habisi Nyawa Korban”
Haŕianonline.news – Jeneponto, SulSel,Pada hari Rabu sekitar pukul 08:00 wita telah terjadi penganiayaan diarea kebun sekitar wilayah Bulurinring Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto – Sulawesi Selatan, Joha Dg.Tiro dianiaya oleh lelaki NB (Inisial) menggunakan cangkul yang arahkan kebagian kepala Joha Dg.Tiro dan mengakibatkan Joha Dg.Tiro mengalami Luka serius dibagian kepala dan beberapa luka di bagianLanjutkanLanjutkan membaca ““Kasus Penganiayaan Di Bulurinring, Nyaris Habisi Nyawa Korban””
PENYIDIK PIDSUS KEJATI SULSEL KEMBALI MENETAPKAN 1 TERSANGKA BARU DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN PROYEK PEMBANGUNAN PERPIPAAN AIR LIMBAH KOTA MAKASSAR ZONA BARAT LAUT PAKET C) TAHUN 2020-2021
Haŕianonline.news-Berita utama, Hukum,KEJATI SULSEL, Makassar – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka baru, EB selaku Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 dalam perkara tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021 dengan nilai kontrak RP.68.788.603.000. Sebelumnya,LanjutkanLanjutkan membaca “PENYIDIK PIDSUS KEJATI SULSEL KEMBALI MENETAPKAN 1 TERSANGKA BARU DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN PROYEK PEMBANGUNAN PERPIPAAN AIR LIMBAH KOTA MAKASSAR ZONA BARAT LAUT PAKET C) TAHUN 2020-2021”
