Haŕianonline.news - Berita Nasional, KEJATI SULSEL, Makassar-- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melakukan sidang pemeriksaan saksi atas perkara korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu (5/3/2025). Adapun pelamar ketiga yang menjalani sidang yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia DinnoLanjutkan membaca "JPU Kejati Sulsel Hadirkan 4 Saksi Pada Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Paket C) Tahun 2020-2021"
Sidang Mira Hayati Kembali Ditunda, JPU Kejati Sulsel Hadirkan Saksi di Sidang Kasus Skincare
Haŕianonline.news - Berita Nasional , KEJATI SULSEL, Makassar— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa Saksi pada sidang lanjutan kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3/2025). Pada sidang pengacara Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahun), JPU menghadirkan saksiLanjutkan membaca "Sidang Mira Hayati Kembali Ditunda, JPU Kejati Sulsel Hadirkan Saksi di Sidang Kasus Skincare"
Aniaya Sepupu Karena Dihina di Facebook, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Kasma Lewat Keadilan Restoratif
Haŕianonline.news - Sulawesi-selatan ,KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Takalar di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel,Lanjutkan membaca "Aniaya Sepupu Karena Dihina di Facebook, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Kasma Lewat Keadilan Restoratif"
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 Hijriah / 2025
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 Hijriah / 2025
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 Hijriah / 2025
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 Hijriah / 2025
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 Hijriah / 2025
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 Hijŕiah / 2025
Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan Sakit
Haŕianonline.news - Berita Nasional, KEJATI SULSEL, Makassar— Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun). PadaLanjutkan membaca "Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan Sakit"
