Haŕianonline.news – Berita Nasional, KEJATI SULSEL, Makassar— Pengadilan Negeri (PN) Makassar mulai menggelar sidang perdana perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 terdakwa dalam kasus ini, Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahu), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun). PadaLanjutkanLanjutkan membaca “Terdakwa Perkara Skincare Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Mira Hayati Ditunda Karena Alasan Sakit”
Arsip Kategori: Hukum
Kejaksaan Takalar Gelar Eksekusi Kerugian Keuangan Negara
KEGIATAN EKSEKUSI UANG PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PENETAPAN NILAI PASAR/HARGA DASAR PASIR LAUT PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN DAERAH DALAM KEGIATAN PENAMBANGAN PASIR LAUT TAHUN ANGGARAN 2020. Haŕianonline.news – Berita Terkini, Takalar, Tepatnya siang tadi, Selasa tanggal 25 Februari 2025, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, ANDI DIAN BAUSAD, S.H Kepala Seksi TindakLanjutkanLanjutkan membaca “Kejaksaan Takalar Gelar Eksekusi Kerugian Keuangan Negara”
Jangkar Apresiasi Kinerja Kejaksaan Takalar Terkait Penahanan Dua Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi
Haŕianonline.news – Takalar || Penggiat Anti Korupsi dan Kriminal, apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Takalar Terkait penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Apresiasi tersebut di diungkapkan ketua LSM JANGKAR yang mana diketahui dalam penanganan kasus yang di tangani kejaksaan Negeri Takalar kini kembali memperlihatkan prestasi gemilang dalam penindakan tindak pidana korupsiLanjutkanLanjutkan membaca “Jangkar Apresiasi Kinerja Kejaksaan Takalar Terkait Penahanan Dua Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi”
Kejaksaan Negeri Takalar Menetapkan dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Talud Maccini Baji – Tompotana Kecamatan Tanakeke Anggaran Tahun 2023
Haŕianonline.news – Berita Takalar ,Giat Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Takalar dalam menangani kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Takalar ditahun 2025 kembali memperlihatkan prestasi, seperti hari ini, Dugaan Kasus Korupsi pada proyek Pembangunan Talud Maccini Baji – Tompotana Kecamatan Tanakeke Tahun 2023, terkuak 2 tersangka yakni JM selaku PPK dan JH selaku penyedia pekerjaan dariLanjutkanLanjutkan membaca “Kejaksaan Negeri Takalar Menetapkan dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Talud Maccini Baji – Tompotana Kecamatan Tanakeke Anggaran Tahun 2023”
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di lakukan Eksekusi Terhadap Terpidana an. AR (Kades Kadatong Kec Galsel Kabupaten Takalar)
Haŕianonline.news – Berita Utama ,Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WITA, telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana an. AR (Kades Kadatong Kec Galsel Kab Takalar) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7346K/Pid.Sus/2024/MA tanggal 15 November 2024 yang diterima oleh Penuntut Umum KN Takalar pada tanggal 12 Februari 2025. Berdasarkan Putusan MA tersebut,LanjutkanLanjutkan membaca “Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di lakukan Eksekusi Terhadap Terpidana an. AR (Kades Kadatong Kec Galsel Kabupaten Takalar)”
JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar
Haŕianonline.news – Berita Nasional ,KEJATI SULSEL, Makassar— Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar, melimpahkan 3 penipu dan barang bukti kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Rabu (19/2/2025) ke Pengadilan Negeri Makassar untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di kualifikasi. Proses pelimpahan ketiga terdakwa, masing-masing Agus Salim alias H. AgusLanjutkanLanjutkan membaca “JPU Kejati Sulsel Limpahkan 3 Terdakwa dan Bukti Perkara Skincare ke Pengadilan Negeri Makassar”
Pria Paruh Baya Aniaya Mantan Istri di Selayar, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Haŕianonline.news – Berita Terkini ,KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025). Kejari Kepulauan Selayar mengajukan RJ atasLanjutkanLanjutkan membaca “Pria Paruh Baya Aniaya Mantan Istri di Selayar, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif”
Senior Tampar Junior Saat Ikut Basic Training HMI Karena Tersinggung, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Haŕianonline.news – Berita Utama. ,KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejari Makassar untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025). Ekspose RJ ini juga diikuti Kajari Makassar NauliLanjutkanLanjutkan membaca “Senior Tampar Junior Saat Ikut Basic Training HMI Karena Tersinggung, Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif”
JPU Kejati Sulsel Menerima Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Skincare dari Penyidik
Haŕianonline.news Berita Nasional ,KEJATI SULSEL, Makassar—Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menerima penyerahan 3 tersangka dan barang bukti perkara kasus skincare yang mengandung merkuri atau berbahaya, Senin (3/2/2025). Proses penyerahan tiga tersangka, masing-masing tersangka AS, MS dan MH beserta barang bukti dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel kepada JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel diLanjutkanLanjutkan membaca “JPU Kejati Sulsel Menerima Penyerahan 3 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Skincare dari Penyidik”
Berawal dari Perdebatan Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Maros Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif
Haŕianonline.news – Berita Hukum News,KEJATI SULSEL, Makassar— Kadir bin Sampara (39 tahun) akhirnya bisa bernafas lega setelah permohonan penyelesaian perkara lewat Keadilan Restoratif (RJ) atas kasus penganiayaan (melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP) yang dilakukan dirinya terhadap korban Muh. Nasir bin Kasim (47 tahun) diterima Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim. Ekspose perkara iniLanjutkanLanjutkan membaca “Berawal dari Perdebatan Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Maros Diselesaikan Kejati Sulsel Lewat Keadilan Restoratif”
