Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Serta Barang Bukti Kasus Uang Rupiah Palsu

Harianonline.news. ,  Berita Terkini News, KEJATI SULSEL, Gowa– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Gowa menerima penyerahan 8 berkas (tahap 2) perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa di Kantor Kejari Gowa, Rabu (19/3/2025). Penyerahan 8 berkas perkara ini untuk 11 tersangka. Sejumlah barang bukti juga diserahkan dari penyidik Polres Gowa ke JaksaLanjutkanLanjutkan membaca “Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Gowa Menerima dan Memeriksa 11 Tersangka Serta Barang Bukti Kasus Uang Rupiah Palsu”

Kejaksaan Nyatakan 8 Berkas Perkara Uang Palsu di Gowa Lengkap

Harianonline – news, Berita Nasional News,SULSEL, Gowa—Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gowa menyatakan 8 berkas perkara uang palsu di Kabupaten Gowa sudah lengkap atau telah P21. Rencananya 8 berkas perkara tersebut dengan jumlah 11 tersangka akan dilakukan tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Gowa ke Jaksa pada Kejari Goowa dijadwalkan padaLanjutkanLanjutkan membaca “Kejaksaan Nyatakan 8 Berkas Perkara Uang Palsu di Gowa Lengkap”

Saling Senggol di Jalan, Sopir Truk Aniaya Sopir Damkar Maros

Harianonline. News – Berita Terkini,KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Pidana Militer, Nurul Hidayat, Kasi Oharda, Alham dan Kasi Penkum Soetarmi melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba di, Kejati Sulsel, Rabu (12/3/2025). Kegiatan eksposeLanjutkanLanjutkan membaca “Saling Senggol di Jalan, Sopir Truk Aniaya Sopir Damkar Maros”

Gara-gara Menuntut Harta Warisan, Menantu Pukul Mertua dan Ipar di Jeneponto

Harianonline.news – Berita UtamaKEJATI SULSEL, Makassar— Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyetujui dan menerima permohonan Restotarif Justice (RJ) atas perkara penganiayaan (melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP) yang melibatkan tersangka Reni binti Jamaluddin (19 tahun) terhadap korban mertua HW (55 tahun) dan iparnya HM (25 tahun). Ekspose perkara permohonan RJ Kejari Jeneponto iniLanjutkanLanjutkan membaca “Gara-gara Menuntut Harta Warisan, Menantu Pukul Mertua dan Ipar di Jeneponto”

Usai Sidang Kasus Skincare, Mira Hayati Kembali Masuk Bui

Harianonlne.news – Berita Nasional  News, KEJATI SULSEL, Makassar— Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang perdana kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 pencuri yang menjalani sidang pada Selasa (11/3/2025) di PN Makassar, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan MiraLanjutkanLanjutkan membaca “Usai Sidang Kasus Skincare, Mira Hayati Kembali Masuk Bui”

JAKSA EKSEKUTOR LAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI DANA HIBAH KELOMPOK TANI KAKAO PADA PROGRAM READSI DI KABUPATEN LUWU TAHUN 2020

Harianonline.news – Berita Terkini, Sulawesi Selatan,  Luwu – Selasa, tanggal 11 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Luwu mengeksekusiuang pengganti pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakaopada Program Readsi di Kabupaten Luwu Tahun 2020. Eksekusi ini dipimpin oleh KepalaKejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala SeksiTindak Pidana Khusus, Kepala SeksiLanjutkanLanjutkan membaca “JAKSA EKSEKUTOR LAKSANAKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TERHADAP TERPIDANA KASUS KORUPSI DANA HIBAH KELOMPOK TANI KAKAO PADA PROGRAM READSI DI KABUPATEN LUWU TAHUN 2020”

PENETAPAN TERSANGKA PENANGANAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA HIBAH KONI KABUPATEN LUWU TAHUN 2022

Harianonline.news  – Berita Nasional,Luwu, Sulawesi Selatan, Bahwa pada hari ini Senin tanggal 03 Maret 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022.Bahwa 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara ini, antara lain : 1. Inisial ARM jabatan KetuaLanjutkanLanjutkan membaca “PENETAPAN TERSANGKA PENANGANAN KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PENGELOLAAN DANA HIBAH KONI KABUPATEN LUWU TAHUN 2022”

JPU Kejati Sulsel Hadirkan 4 Saksi Pada Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Paket C) Tahun 2020-2021

Haŕianonline.news – Berita Nasional, KEJATI SULSEL, Makassar– Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar melakukan sidang pemeriksaan saksi atas perkara korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C) Tahun 2020-2021, Rabu (5/3/2025). Adapun pelamar ketiga yang menjalani sidang yaitu Jaluh Ramjani (Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT.KIP), Setia DinnoLanjutkanLanjutkan membaca “JPU Kejati Sulsel Hadirkan 4 Saksi Pada Sidang Lanjutan Korupsi Proyek Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut Paket C) Tahun 2020-2021”

Sidang Mira Hayati Kembali Ditunda, JPU Kejati Sulsel Hadirkan Saksi di Sidang Kasus Skincare

Haŕianonline.news – Berita Nasional , KEJATI SULSEL, Makassar— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dan Kejari Makassar menghadirkan beberapa Saksi pada sidang lanjutan kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (4/3/2025). Pada sidang pengacara Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahun), JPU menghadirkan saksiLanjutkanLanjutkan membaca “Sidang Mira Hayati Kembali Ditunda, JPU Kejati Sulsel Hadirkan Saksi di Sidang Kasus Skincare”

Aniaya Sepupu Karena Dihina di Facebook, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Kasma Lewat Keadilan Restoratif

Haŕianonline.news – Sulawesi-selatan ,KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Takalar di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel,LanjutkanLanjutkan membaca “Aniaya Sepupu Karena Dihina di Facebook, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Kasma Lewat Keadilan Restoratif”

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai