
Haŕianonline.news–beritaNews, SulSel, Takalar, Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar resmi menetapkan A Dian Anugrah, tenaga outsourcing BPO KUR pada PT Pegadaian Cabang Takalar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program KUR Pegadaian sejatinya merupakan fasilitas pembiayaan berbasis syariah yang bertujuan membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya. Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan modus sebagai berikut:
1. Menyalahgunakan pelunasan kredit dan pembayaran angsuran KUR dari nasabah di luar kantor Pegadaian, serta memberikan kwitansi palsu tanpa menyetorkan dana tersebut ke kasir resmi PT Pegadaian.
2. Melakukan praktik “tumpang kredit” (bagi dua) dengan mengajak nasabah melakukan top up pinjaman, menjanjikan pembayaran angsuran secara dibagi, namun faktanya tidak disetorkan sehingga menimbulkan tunggakan.
Hasil audit internal oleh SPI PT Pegadaian (Persero) Inspektorat Operasional Wilayah VI Makassar mencatat total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp 466.477.620,- (empat ratus enam puluh enam juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh rupiah). Kejaksaan Negeri Takalar selanjutnya telah melakukan permintaan audit SPI untuk perhitungan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
• Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001;
• Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Akhsan menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan merugikan masyarakat kecil khususnya pelaku UMKM yang mestinya mendapat manfaat dari program KUR.
Kejaksaan Negeri Takalar akan terus mengusut tuntas perkara ini demi menjamin tegaknya hukum serta kepastian keadilan bagi masyarakat.
