
Harianonlne.news – Berita Nasional News, KEJATI SULSEL, Makassar— Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang perdana kasus skincare yang mengandung merkuri atau bahan berbahaya. Ada 3 pencuri yang menjalani sidang pada Selasa (11/3/2025) di PN Makassar, masing-masing Agus Salim alias H. Agus bin H.Babaringan Dg Nai (40 tahun), Mustadir Dg Sila (42 tahun) dan Mira Hayati alias Hj. Mira Hayati (29 tahun).
Untuk terdakwa Mira Hayati (29) menjalani sidang perdana setelah tercapai sebanyak dua kali. Diketahui, alasan Mira Hayati tidak hadir pada sidang sebelumnya karena sakit dan melahirkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru bisa menghadirkan Mira Hayati setelah menjalani perawatan pasca melahirkan di RSUP Dr.Wahidin Sudirohusodo Makassar.


“Setelah sidang kemarin, Mira Hayati Kembali dititip di Rutan Makassar. Agenda berikutnya adalah sidang pemeriksaan Saksi pada minggu depan hari Selasa tanggal 18 Maret), kata Soetarmi.
Setelah pembacaan dakwaan dari JPU, pihak Mira Hayati tidak menyatakan keberatan atau eksepsi. Sehingga sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Saksi.
Soetarmi menyebutkan selain Mira Hayati, dua pengacara lainnya Agus Salim dan Mustadir Dg Sila juga menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk penjual Agus Salim, JPU menghadirkan dua saksi dari pihak pabrik pembuat kosmetik.
“Jadwal sidang berikutnya untuk Agus Salim pada Selasa tanggal 18 Maret. Sementara Mustadir Dg Sila akan sidang lagi pada hari Kamis tanggal 13 Maret,” sebut Soetarmi.
Kenal Agus Salim yang merupakan pemilik atau pemilik merek Ratu Glow dan Raja Glow didakwa melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Atas dakwaan tersebut, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.


Untuk terdakwa Mustadir Dg Sila, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mustadir Dg Sila diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah. Selain itu, Mustadir Dg Sila juga melakukan dakwaan lewat Pasal 62 Ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Yang diancam pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 2 miliar rupiah.
Sementara itu, penipu Mira Hayati (29 tahun) yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama didakwa Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mira Hayati diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Makassar, 12 Maret 2025
Sumber :
KASI PENKUM KEJATI SULSEL
SOETARMI, SH, MH
