
Harianonline.news – Berita Nasional,Luwu, Sulawesi Selatan, Bahwa pada hari ini Senin tanggal 03 Maret 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan 3 (tiga) orang Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022.
Bahwa 3 (tiga) orang Tersangka dalam perkara ini, antara lain :
1. Inisial ARM jabatan Ketua Koni Kab. Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-553/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025;
2. Inisial SS jabatan Bendahara Koni Kab. Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-554/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025;
3. Inisial A jabatan Bendahara Koni Kab. Luwu berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : TAP-555/P.4.35.4/Fd.2/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.

Adapun modus operandi ketiga tersangka tersebut yakni memanipulasi Laporan
pertanggungjawaban Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu tahun 2022 yang bersumber
dari APBD Kabupaten Luwu Tahun 2022 yang dimana terdapat perbedaan antara
Laporan pertanggungjawaban dengan fakta penggunaan anggarannya sehingga
menimbulkan Kerugian Keuangan Negara.
Bahwa Berdasarkan Hasil Gelar Perkara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu serta
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Daerah
Kabupaten Luwu ditemukan Nilai Kerugian Negara Sebesar Rp. 368.979.000,00 (Tiga
ratus enam puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), Tim
Penyidik berkesimpulan diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara yang dilakukan secara bersama-sama dalam pelaksanaan Pengelolaan Dana Hibah Koni Kabupaten Luwu Tahun 2022.
Bahwa para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31
Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001
tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHpidana atau Pasal 3 Jo. Pasal
18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan UndangUndang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)
KUHpidana.
(KEPALA SEKSI INTELIJEN)
