
Harianonline.news – Berita Terkini, Sulawesi Selatan, Luwu – Selasa, tanggal 11 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Luwu mengeksekusi
uang pengganti pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao
pada Program Readsi di Kabupaten Luwu Tahun 2020.
Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H. didampingi oleh Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, dan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa selaku
eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013
K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Ir. Isnawati Kadir yang merupakan Direktur Utama
CV. Marga.
Terpidana Ir. Isnawati Kadir terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara sehingga diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp.487.516.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu rupiah). Uang pengganti tersebut telah dilakukan penyitaan pada saat tahap
penyidikan yang selanjutnya akan disetorkan kepada negara melalui Bank BRI KCP Luwu.

Selain Ir. Isnawati Kadir, 2 (dua) terpidana lainnya yaitu Andi Albaruddin Picunang
dan Tawakkal juga terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah dilaksanakan Eksekusi Penjara.
Eksekusi ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan korupsi
serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dengan
dilaksanakannya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para
pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam
penggunaan dana hibah yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan
masyarakat.
Sumber : Luwu, 11 Maret 2025
Humas Kejaksaan Negeri Luwu
ANDI ARDI AMAN, S.H.
