Kejaksaan Takalar Gelar Eksekusi Kerugian Keuangan Negara

KEGIATAN EKSEKUSI UANG PENGGANTI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYIMPANGAN PENETAPAN NILAI PASAR/HARGA DASAR PASIR LAUT PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN DAERAH DALAM KEGIATAN PENAMBANGAN PASIR LAUT TAHUN ANGGARAN 2020.

Haŕianonline.news – Berita Terkini, Takalar, Tepatnya siang tadi, Selasa tanggal 25 Februari 2025, yang bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Takalar, ANDI DIAN BAUSAD, S.H Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Penuntut Umum dan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus, menggelar eksekusi uang pengembalian kerugian keuangan Negara dan uang pengganti sebesar Rp. 7.061.343.750 (tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga rupiah) yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar/Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Daerah Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020, untuk disetorkan ke kas Negara.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). An. Sadimin Yitno Sutarjo, dimana secara rinci berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5507k/Pid.sus/2024 sebesar Rp.4. 579.003.750,- (empat miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) Selaku Direktur PT. Alefu Karya Makmur dan Terpidana An. Akbar Nugraha, S.E., M.M, dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5845k/Pid.sus/2024 Tanggal 9 Desember 2024 sebesar Rp. 2.482.340.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh dua juta rupiah) selaku Direktur PT. Banteng Laut Indonesia, ” Ungkap ANDI DIAN BAUSAD, S.H Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar.

Dan bahwa dari total keseluruhan kerugian keuangan Negara yang telah dipulihkan sejumlah Rp 7.291.657.421 (Tujuh Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang bersumber dari Kejaksaan Republik Indonesia cq Kejaksaan Negeri Takalar.

Sumber :
KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
ANDI DIAN BAUSAD, S.H.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai