Kejaksaan Negeri Takalar Menetapkan dan Menahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Talud Maccini Baji – Tompotana Kecamatan Tanakeke Anggaran Tahun 2023

Haŕianonline.news  –  Berita Takalar  ,
Giat Penegakan Hukum Kejaksaan Negeri Takalar dalam menangani kasus-kasus korupsi di wilayah hukum Kabupaten Takalar ditahun 2025 kembali memperlihatkan prestasi, seperti hari ini, Dugaan Kasus Korupsi pada proyek Pembangunan Talud Maccini Baji – Tompotana Kecamatan Tanakeke Tahun 2023, terkuak 2 tersangka yakni JM selaku PPK dan JH selaku penyedia pekerjaan dari CV.Pitu Poetra Oetama, proyek tersebut dari  Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Takalar anggaran 2023.

Secara rinci Tenriawaru, S.H., M.H.,Kepala Kejaksaan Negeri Takalar menyampaikan bahwa Bahwa berdasarkan hasil peyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Talud Maccini Baji – Tompotana Kecamatan Tanakeke pada  Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Takalar Tahun 2023 Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Takalar Tahun 2023 dan ekspose oleh tim penyidik, maka pada hari ini Senin, 24 Februari 2025 telah ditetapkan 2 (dua) orang tersangka atas nama: JM selaku PPK  dan JH selaku penyedia pekerjaan dari CV.Pitu Poetra Oetama, “terangnya.

Lanjut menyampaikan bahwa JM dan JH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Talud Maccini Baji – Tompotana Kecamatan Tanakeke pada Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Takalar Tahun 2023 yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHPidana,” tegasnya.

Dan dimana atas pemeriksaan ahli terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp 631. 444. 200 (enam ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh empat ribu dua ratus rupiah); , Saat ini JM dan JH di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan 15 Maret 2025 untuk kepentingan penyidikan,” tegas Kajari Takalar.(**)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai