Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung di lakukan Eksekusi Terhadap Terpidana an. AR (Kades Kadatong Kec Galsel Kabupaten Takalar)

Haŕianonline.news  –  Berita Utama   ,
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekira pukul 15.00 WITA, telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana an. AR (Kades Kadatong Kec Galsel Kab Takalar) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7346K/Pid.Sus/2024/MA tanggal 15 November 2024 yang diterima oleh Penuntut Umum KN Takalar pada tanggal 12 Februari 2025.

Berdasarkan Putusan MA tersebut, Terpidana dilakukan eksekusi ke Lapas Takalar dengan Pidana Penjara selama 10 (sepuluh) bulan & dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) subsidair 1 bulan pidana penjara.

Serta Terpidana diperintahkan untuk membayar restitusi kepada Anak Korban N sebesar Rp.4.610.000,- (empat juta enam ratus sepuluh ribu Rupiah).

Dimana sebelumnya Terpidana diputus bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebagaimana Putusan Nomor: 23/Pid.Sus/2024/PN Tka tanggal 10 Juni 2024, kemudian Penuntut Umum langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.(**)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai