TIM TABUR KEJAKSAAN NEGERI WAJO BERHASIL MENGAMANKAN   TERPIDANA INISIAL T DALAM PERKARA PENGRUSAKAN  PASAL 406 AYAT (1) KUHP, DI KECAMATAN KEERA KABUPATEN WAJO

Haŕianonline.news   –  Berita Hukum. ,
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Wajo berhasil mengamankan lelaki T (37 tahun) terpidana  yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Wajo di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, tepatnya Kamis tadi (5/12/2024).

Proses pengamanan terpidana berhasil dilakukan berkat koordinasi dan kerjasama Tim Tabur Kejari Wajo  yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen A. Saifullah dengan Polres Wajo. 

Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Andi Usama Harun, S.H., M.H. mengatakan terpidana T merupakan terdakwa  dalam perkara pengrusakan yang didakwa dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana yang sebelumnya telah  dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan  pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, lalu diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, namun pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain
disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) Tahun  berakhir.

Berdasarkan putusan tersebut Jaksa Penunut Umum mengajukan Upaya Hukum Banding, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 638 PID/2024/PT MKS tanggal 05 Juni 2024
terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Terpidana ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Wajo berdasarkan Surat  Penetapan DPO Nomor: B-1968/P.4.19/Eoh.3/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024, sehingga terpidana T telah  dinyatakan DPO Kejari Wajo selama 4 bulan.

Selanjutnya Terpidana T akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Sengkang untuk menjalani pidana penjara yang telah  berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajarannya, melalui program Tabur  Kejaksaan untuk  selalu memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Sengkang, 05 Desember 2024

Sumber :
Kepala Seksi Intelijen  Kejari Wajo
A. SAIFULLAH
Jaksa Pratama

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai