PENETAPAN DAN PENAHAN TERSANGKA ATAS NAMA SM PNS SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERTANAHAN KABUPATEN TAKALAR

Harianonline.news  –  Takalar,   SulSel,
Pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wita bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atasnama SM yang merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun 2020 sampai sekarang;

Bahwa penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : B-126/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024  dan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : PRINT-03/P.4.32/Fd.1/08/2024  tanggal 01 Agustus 2024.

Bahwa SM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2022 s/d Tahun 2023 yang melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Dan saat ini tersangka SM di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan

Sumber :
Kasi Intel Kejaksaan Takalar
MUH MUSDAR,S.H

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai