PENETAPAN DAN PENAHAN TERSANGKA ATAS NAMA NT PNS SELAKU KEPALA SEKOLAH SDN No.6 BILACADDI TAHUN 2018 – 2022 KABUPATEN TAKALAR

Harianonline.news  –  Nasional,  SulSel,  
Pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 Wita bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Takalar telah melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka atasnama NT yang merupakan Pegawai Negeri Sipil selaku Kepala Sekolah pada SDN No.6 Bilacaddi Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 Kabupaten Takalar;

Bahwa penetapan dan penahanan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : B-128/P.4.32/Fd.1/08/2024 tanggal 01 Agustus 2024  dan Surat Perintah Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Takalar Nomor : PRINT-04/P.4.32/Fd.1/08/2024  tanggal 01 Agustus 2024.

Bahwa NT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2019 s/d Tahun 2022, Dana BOSP Kinerja Tahun Anggaran 2022 dan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2022 pada SDN No.6 Bilacaddi Kabupaten Takalar yang melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo.Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dan saat ini tersangka SM di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Takalar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 01 Agustus-September  2024 sampai dengan 20 Agustus 2024 untuk kepentingan penyidikan

Sumber :
Kasi Intelejen Kejaksaan Takalar
MUH MUSDAR,SH.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai