Event Training Lembaga Pemantik Kabupaten Takalar : Cermin Inspirasi Pengembangan Wawasan Tentang Potensi Desa

Harianonline.news – Makassar, Sulawesi-Selatan Bertempat di lantai 5 ruang Pakkarena  Hotel Ibis Style Makassar, Senin (29/07/24) kembali berlangsung Pelatihan Pengembangan Potensi Desa dan Ekonomi Desa, pada sesi ini Panitia Pelaksana dari Lembaga Pemantik Kabupaten Takalar menghadirkan Panelis-Panelis  handal, yang mengulas secara sistematis tata cara serta langkah-langkah strategis dalam mengembangkan Potensi Desa dan Ekonomi Desa, acara ini dipandu langsung oleh Irwan Nur Ridwan.SH  Sekertaris DPW SulSel Lembaga Pemantik.

Di tempat kegiatan Rahman Suwandi Ketua Lembaga Pemantik Kabupaten Takalar dalam keterangan Persnya kepada rekan-rekan Media menyampaikan bahwa Event Training yang sementara kami giatkan ini, tentunya menjadi salah satu  Cermin Inspirasi dalam Pengembangan Wawasan Tentang Potensi Desa, para peserta yang berasal dari berbagai Desa di Kabupaten Takalar, diberikan edukasi, yang diharapkan akan mengaplikasikan pembelajaran yang dipetik dari pelatihan ini, berinovasi dengan langkah nyata dalam membangun Desanya, menggali potensi Desa demi penguatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa.

Sementara itu Ir.Rasyid MM Sekertaris Dinas Pertanian Takalar sebagai Panelis pertama menyampaikan materi tentang peningkatan potensi Desa yang erat kaitannya dengan sektor pertanian, dimana ada beberapa kriteria potensi Desa yang perlu dipahami antara lain Desa Pertanian, Perkebunan, Desa Peternakan dan Desa wisata, dan salah satu faktor pendukung dalam memajukan potensi pertanian di Desa adalah sumber daya air yang cukup, tumbuh dan berkembangnya potensi pertanian Desa akan mendongkrak incam pendapatan masyarakat,” banyak komoditi tanaman yang bisa dikembangkan sebagai bahan pencaharian petani, baik itu tanaman unggulan, sayuran sampai tanaman buah -buahan yang semuanya adalah potensi Desa yang perlu dikembangkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.

Okta Wira Guna Tenaga Ahli Program P3PD Propinsi Sulawesi Selatan sebagai Panelis ke 2  menguraikan sebelum kita masuk ke potensi Desa tentunya kita masuk dulu ke PKD ( Pengkajian Keadaan Desa), dimana ada 3 instrumen sebagai barometer perlu dipahami yakni pertama sketsa Desa, kelender musim, diagram ven, pembahasannya diawali dengan identifikasi sketsa Desa  muatannya akan tergambar dimana permasalahan dimana potensinya, potensi menjadi out put penyelesaian masalah, kelender musim bagaimana penanganan masalah melalui predenisasi, dimana 3 musim, musim hujan, musim kemarau dan musim pancaroba ada masalah dan ada penanganan masalah untuk sebuah potensi Desa, jadi potensi itu tergantung iklim sebuah Desa, dan diagram ven untuk mengeditifikasi kelembagaan yang ada di desa, seperti lembaga ekonomi contoh jasa keuangan ada yang  datang langsung menawarkan dan memberi permodalan kepada masyarakat, dan partisipasi masyarakat dalam hal ini Pemdes dan BPD harus turut andil karena sebagai lokomotif pengembangan potensi dan Ekonomi Desa.

Masih di tempat yang sama Prof.Dr.Muhammad Jufri, S.Psi.M.si.M.Psi.Psikolog Kepala BPSD. Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai narasumber ke 3 menyampaikan, dengan pertemuan ini bisa belajar bersama demi mengembangkan potensi Desa kita,  ada teknik pengembangan potensi Desa sehingga harus memahami konsep desa seperti sumber daya,  potensi ekonomi dan keterlibatan masyarakat , agar mengetahui potensi Desa tentunya harus diidentifikasi dulu sehingga kita betul mengetahui potensi Desa mulai dari sumber daya alamnya, sumber daya manusia dan sumber daya modal.

Professor Jufri lanjut menjelaskan bahwa sumber daya alam meliputi pertanian, perikanan pertambangan dan tiga unsur terkait mengenai sumber daya alam yakni keadaan tanah, ketersediaan air dan keanekaragaman hayati, selanjutnya sumber daya manusia meliputi tenaga kerja terampil, pengetahuan tradisional dan keterampilan lokal dan sumber daya modal,  jadi strategis dalam  pengembangan potensi desa diwali dengan membuat perencanaan yang matang, melakukan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan masyarakat guna  mengembangkan sumber daya manusia, melakukan pemasaran untuk memperkenalkan produk desa, dan berinovasi mengembangkan produk dan layanan baru.

Kembali  Prof.Dr.Muhammad Jufri, S.Psi.M.si.M.Psi.Psikolog menambahkan Dalam pengembangan potensi Desa peran pemerintah daerah sangat penting dalam memberikan dukungan kebijakan, infrastruktur, akses permodalan serta pelatihan dan pendampingan.selain itu partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengembangan potensi Desa dan ekonomi Desa” adapun contoh pengembangan potensi Desa yaitu mengembangkan potensi wisata di Desa, mengembangkan potensi pertanian dengan memperkenalkan produk pertanian organik dan mengembangkan potensi industri kerajinan dengan meningkatkan kualitas produk kerajinan, kata kunci pentingnya pengembangan potensi Desa , 1 .Peningkatan ekonomi yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, 2. Demi ketahanan Desa membuat desa lebih tangguh, dan 3. Mewujudkan keadilan sosial.

Iptu.Ahmad Saleh.SH.MH Kanit Tipikor Polres Takalar sebagai pemateri ke 4 secara teknis memaparkan bisa terhindar dari penyalahgunaan keuangan Desa, adapun dasar hukum pengelolaan Dana Desa antara lain, Permendagri No.20 Tahun 2018, Permendes PDTT No.13 Tahun 2023, peranan Polri sebagaimana Pasal 13 UU No.2 Tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan Hukum dan Memberikan perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat, karena pembangunan dimana pun, seperti pembangunan potensi desa tidak dapat berjalan tanpa  situasi Kamtibmas yang aman dan terkendali.

Kanit Tipikor lanjut menguraikan bahwa rincian pengembangan potensi ekonomi lokal salah satunya pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh badan usaha milik Desa, badan usaha milik desa bersama, jadi Pemerintah Desa dapat melakukan promosi tentang potensi yang ada di Desanya seperti melalui media sosial, hal terpenting dalam program pembangunan Desa harus transparansi dan ada hal-hal yang dilarang dalam penggunaan Dana Desa, antara lain, kegiatan yang merugikan hak masyarakat atas aset lahan atau tanah atau bangunan pribadi dan atau, maka keuangan desa, secara prinsip adalah merupakan elemen dari keuangan negara sehingga merupakan keuangan Negara, salah satu contoh korupsi yang masuk  dalam pelanggaran dalam penggunaan dana Desa seperti menggunakan kwitansi fiktif untuk memanipulasi anggaran, dan perlu diketahui pasal utama tipikor sebagaimana dalam 2 dan pasal 3 ( UU 31/1999 Jo UU 20 /2001), jadi pelatihan seperti ini merupakan salah satu strategi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dimana di training  kita bisa  sharing agar terhindar dari tindak pidana korupsi, mari bersama kita kawal keuangan desa agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tercapai adil dan makmur.

Di akhir acara Pelatihan Teknik Pengembangan Potensi dan Ekonomi Desa Kabupaten Takalar tahun 2024, DR Rustam Suddin Spd, SH,MSi, MH Ketua  DPP Lembaga Pemantik, menutup secara kegiatan ini dan menyampaikan bahwa Momentum pengembangan SDM ini merupakan wahana dalam mewujudkan Desa sebagai Desa Maju,  pelatihan ini tentunya menjadi  sebuah edukasi untuk berinovasi membangun Desa dengan menggali potensi Desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, terima kasih atas kehadiran Para Pemateri dan Para Peserta, Panitia Pelaksana dan semua pihak yang telah mendukung eksisnya kegiatan ini yang Alhamdulillah berjalan lancar dan sukses sampai selesai.(Red).

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai