
Harianonline.news – Makassar, SulSel, Menggalang Kebersamaan dalam bersinergi dengan semua pihak terkait guna pengembangan potensi dan ekonomi Desa merupakan langkah strategis yang dikemas Lembaga Pemantik Kabupaten Takalar dalam ivent pelatihan teknik pengembangan potensi Desa dan Ekonomi Desa tanggal 28 Juli 2024 adalah sesion ke 2 yang kembali diikuti para kades, perangkat dan aparat Desa sekabupaten Takalar.
Musdar.SH Kasi Intel Kejari Kabupaten Takalar, menyampaikan kegiatan yang digelar Lembaga Pemantik DPD II Kabupaten Takalar, sangat baik dan bermanfaat, menjadi edukasi kedepan untuk peningkatan ekonomi Desa, jadi kami kejaksaan Takalar terkait pembangunan Desa tetap dalam bidang pengawasanya dan pencegahan, dan dalam program pembangunan untuk peningkatan potensi agar tidak melakukan tindak pidana korupsi, kami berharap para peserta yang ikut dalam pelatihan ini bisa mengaplikasikan ketengah masyarakat sehingga menjadi asaz manfaat bagi kemajuan ekonomi Desa.
Nur Ilham Malik,SE.Ak, PLH Irban Bidang pengawasan dan investigasi inspektorat Kabupaten Takalar sebagai Panelis kedua menyampaikan bahwa memang ada istilah membangun desa dan desa membangun, dengan saat ini seiring perkembangan paradigma dalam desa membangun berarti Desa harus mampu meningkatkan potensi Desanya, potensi Desa dibagi 2 yakni fisik dan non fisik, dan sebaiknya Desa punya Peta Potensi Desa.
Lanjut menyampaikan, keunggulan dan Azas manfaat Peta Potensi Desa bisa menggambarkan letak potensi Desa, artinya tergambar semua sektor yang ada di desa dan sebaiknya dalam bentuk digital agar dapat menjadi bahan perencanaan serta monitoring bagi warga, selain itu untuk pengawasan potensi Desa sebaiknya kita libatkan masyarakat, seperti BPD serta pihak terkait, dan dengan potensi desa secara digital tentunya dapat dilihat dan dipantau langsung oleh masyarakat yang di akses melalui website Desa, ” data base akurat sasaran potensi Desa lebih terarah karena peta potensi desa digital akan mempermudah akses dalam pengembangan Desa, dan hal terpenting agar Desa bagus, Pemerintah Desa harus banyak melibatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan Desa agar bisa lebih cepat perkembangan Desanya.

Materi ke 3 disampaikan oleh DR Rustam Suddin Spd, SH,Mpd,MH Ketua DPP Pemantik Menyampaikan landasan hukum LSM di Indonesia, tugas dan fungsi LSM Berdasarkan undang-undang, dimana LSM melakukan pendampingan, kontrol sosial dan pemberdayaan serta LSM harus melakukan penguatan kapasitas seperti menggiatkan program pelatihan yang tentunya memberi Azas manfaat bagi masyarakat, dan untuk upaya peningkatan peran dan kapasitas LSM yakni meningkatkan kapasitas SDMnya, sehingga LSM perlu menggalang kerjasama yang baik dengan Pemerintah dan Masyarakat.
Di tempat yang sama Rene Wijaya Sekertaris Pemantik Kabupaten Takalar kepada Media menjelaskan, bahwa dengan diberlakukannya Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka menjadi peluang bagi setiap desa untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai kebutuhan masing – masing dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakatt, maka perlu dimaknai bahwa desa tentu memiliki potensi baik potensi fisik yang berupa tanah, air, iklim, lingkungan geografis, binatang ternak, dan sumber daya manusia, serta potensi non – fisik berupa masyarakat dengan corak dan interaksinya.(Red).
