Apresiasi Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-60 : Masyarakat Perlu Tahu, Pembinaan Yang Adil dan Berkeadilan Merupakan Bingkai Pemasyarakatan

Oleh :
Ince Muh. Rizal, S.H., M.Si
Kalapas Kabupaten Bantaeng

Sejarah Negeri Tercinta ini mencatat bahwa lahirnya Pemasyarakatan di Indonesia pertama kali di sampaikan oleh almarhum Bapak SAHARDJO, SH, Pemasyarakatan di nyatakan oleh beliau sebagai tujuan dari pidana penjara,tepatnya pada 05 Juli 1963, pada dekade tersebut sudah memasuki masa Kemerdekaan Republik Indonesia. Setahun kemudian pada 27 April 1964 Pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan dalam Konperensi Jawatan Kepenjaraan, dan dinyatakan sebagai Hari Bhakti Pemasyarakatan.

Para Pahlawan Pejuang Kemerdekaan pada masanya tentunya menyadari bahwa apa terjadi pada masa-masa sebelum kemerdekaan adalah diskriminasi dari sistem Pemasyarakatan yang dilakukan oleh penjajah yang tidak mengedepankan azas Pembinaan yang adil dan berkeadilan kepada para narapidana saat itu, dan setelah Kemerdekaan, Pahlawan pejuang Bangsa ini terus membenahi, membangun sistem Pemasyarakatan kedalam bingkai keadilan, dan sistem permasyarakatn semakin mantap pelaksanaannya dengan diundangkannya Undang Undang Nomor : 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, apresiasi sebagai wujud penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dalam membangun sistem pemasyarakatan yang adil dan berkeadilan harus kita cerminan di Hari Bhakti Pemasyarakatan, sehingga masyakarat semakin dewasa bahwa wadah Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan bagi napi agar sadar, menjadi lebih baik dan setelah keluar bisa dapat berperan serta dalam mendukung suksesnya Pembangunan.

Pembangunan sistem Permasyarakatan di Indonesia kini semakin maju, bejalan sebagai Permasyakatan yang menguatkan konsep reintegrasi sosial, yaitu proses mengembalikan warga binaan ke kehidupan masyarakat sebagai warga yang bertanggung jawab dan produktif, memperkuat konsep keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat, menambah fungsi pembimbingan pemasyarakatan, yaitu kegiatan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap warga binaan yang telah selesai menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, dan menambah fungsi perawatan, yaitu pemberian bantuan medis dan nonmedis kepada warga binaan yang sakit atau cacat.

Masyakarat perlu tahu bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) adalah peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem pemasyarakatan di Indonesia. UU Pemasyarakatan menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yang bertujuan untuk:memperkuat sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkemanusiaan;, meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pemasyarakatan; meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan; meningkatkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia warga binaan, dan meningkatkan peran masyarakat dalam pelaksanaan Pemasyarakatan.

Lembaga Permayarakatan sesuai fungsinya:

  1. Pelayanan pemberian bantuan dan dukungan kepada warga binaan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan hak-haknya;

2.Pembinaan, yaitu kegiatan untuk membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum;
Pembimbingan kemasyarakatan, yaitu kegiatan pembimbingan, pendampingan, dan pengawasan terhadap warga binaan yang telah selesai menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan;

3.Perawatan, yaitu pemberian bantuan medis dan nonmedis kepada warga binaan yang sakit atau cacat;

4.Pengamanan, yaitu kegiatan untuk mencegah warga binaan melarikan diri atau melakukan perbuatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan;

5.Pengamatan, yaitu kegiatan untuk menilai kesiapan warga binaan untuk menjalani pidana bersyarat, cuti bersyarat, atau pembebasan bersyarat.

Sebagai kata kunci wadah Pemasyarakatan akan bekerja sesuai tugas dan fungsinya berdasarkan UU Pemasyarakatan, mewujudkan sistem pemasyarakatan yang berkeadilan, bermanfaat, dan berkemanusiaan, Pembinaan Pemasyarakatan adalah perbaikan mental bagi warga binaan sehingga kembali menjadi manusia yang sadar, beriman, cèdas dan semakin dewasa memahami pentingnya keharmonisan hidup dalam bermasyarakat, pentingnya menciptakan suasana aman dan damai demi kebaikan bersama, dan pentingnya berperan aktif, berkarya demi kemandirian, kesejahteraan hidup dan mendukung pelaksanaan Pembangunan, sehingga masyarakat perlu mengetahui dan memahami UU tentang Pemasyarakatan, agar dapat mendukung pelaksanaannya. Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan yang Ke 60.

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai