
Harianonline.news.blog-Takalar
Kasus jual beli tanah yang kadang terjadi di masyarakat salah satunya di sebabkan masuknya sebidang tanah orang lain yang dilakukan oleh pihak tetangga yang pas berentetan dengan tanahnya, faktor ukuran yang kadang terjadi kekeliruan itu diakibatkan tidak melibatkan pemilik lahan pada batas-batas yang di jual oleh seseorang, sehingga terkadang harus berhadapan dengan hukum dikarenakan tetangga pemilik di area batas-batas tanah yang dijual merasa keberatan, kasus dengan dugaan lewatnya batas tanah yang dijual menyebrang ke lokasi yang berbatasan disekitarnya salah satunya dialami oleh Rosbia Dg.Baji warga Kelurahan Mangadu Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar, dimana saat ini Rosbia Dg.Baji merasa keberatan minta media pemerintah setempat gegara area tanahnya disinyalir di jual oleh tetangga yang pas berbatasan dengannya.
Kepada Media Selasa (02/01/2024) Rosbia Dg.Baji menyampaikan bahwa sebidang tanah tanahnya miliknya yang bersetifikat dengan luas 1978 Meter persegi dan berbatasan dengan tanah milik Mashuri Daeng Sipato, telah ikut terjual tanpa sepengetahuaannya, kuat dugaan si penjual Mashuri Daeng Sipato yang telah melakukan penjualan dan melewati batas tanah disampingnya, hingga ukuran yang di jual oleh Mashuri daeng sipato melewati batas tanah miliknya, ” mengenai hal ini saya bermohon kepada Pemerintah Kelurahan dan kecamatan agar bisa di mediasi demi solusi yang terbaik”, paparnya.
Lanjut Rosdia Dg.Baji, pihak tetangga tanah saya seharusnya sebelum menjual tanahnya yang berbatasan dengan tanah milik kami tentunya bermohon kepada kami selaku tetangga tanah untuk kejelasan batas-batas tanah yang akan dijual, jangan asal mengukur saja sehingga ukurunnya melewati batasnya,” perlu saling menghargai dengan tetangga pemilik tanah di samping kita, supaya tidak terjadi kekeliruan seperti sekarang ini,” saya tidak terima dimana tanah milik saya kuat dugaan di jual oleh Mashuri daeng sipato tetangga tanah disamping tanah milik saya”, kelunya.

Sementara itu Rene Wijaya Pegaiat Sosial dari Lembaga Pemantik membeberkan bahwa perlunya siapakau sesama tetangga, apalagi sampai menjual sebidang tanah melewati batas tanah tetangga, itu merupakan pelanggaran dan bisa kena sangsi hukum sebagaimana dalam ketentuan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya, diancam pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.
Rene Wijaya yang akrab di panggil Bundu menambahkan, bahwa nasib naas Rosbia Dg.Baji terkait tananya yang dijual oleh tetangga samping tanahnya, segera dapat di mediasi secara kekeluargaan oleh pemerintah setempat, sehingga ada kesepakan dan kejelasan antara kedua belah pihak,” kasihan Rosdia Dg.Baji telah dirugikan, haknya telah diambil orang lain tanpa sepengetahuan dirinya, Mashuri Daeng Sipato harus bertanggung jawab karena apa yang telah dilakukannya dapat merugikan dirinya sendiri dan berdampak hukum yang bisa memberatkannya,” walau kedua belah pihak telah memiliki setifikat tanah, harus ditinjau langsung oleh Pemerintah setempat dan pihak terkait lainnya , demi solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak, ” tutupnya(Red).
