Nur Amin Tantu: Giat Reses Merupakan Wujud Wakil Rakyat Demi Memperjungkan Aspirasi Masyarakat

Harianonline.news.blog-Jeneponto – Kegiatan reses anggota DPRD dilaksanakan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat, seperti yang digiatkan Nur Amin Tantu dari DPRD asal Partai Golkar Kabupaten Jeneponto, menggelar resesnya pada Minggu Malam, 17 Desember 2023, yang bertempat dirumah salah satu warga Dusun Daima Desa Karelayu Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Propunsi Sulawesi Selatan

Nur Amin Tantu merupakan wakil rakyat yang dikenal sebagai sosok anggota DPRD yang Peduli dan Bijaksana, dalam kesehariannya sangat mengutamakan pelayanan bagi masyarakat, sebagai panutan yang merakyat,  berbagai giat telah di eksiskan, bahkan sangat banyak memberikan dukungan dan bantuan pada kegiatan atau event yang digelar di wilayah kecamatan dan Desa.

Seperti dimasa sulitnya air bersih dari beberapa bulan hingga saat ini di wilayah Tamalatea dan Bontoramba,  Nur Amin Tantu yang memang telah mempersiapkan mobil tangki air bersih, terjun langsung membantu memberikan air bersih ke daerah-daerah yang membutuhkan, saat dikonfirmasi usiaireses pada  Media Minggu malam (1712/2023) kepada media menyampaikan, sebagai wakil rakyat harus benar-benar merakyat, memberikan bukti nyata dari kinerja dalam mewujudkan aspirasi masyarakat, “dan reses ini di gelar malam hari dikarenakan harus membantu  pendistribusian air untuk warga,” melayani kebutuhan air bersih mulai pagi hingga sore hari jadi  terpaksa reses diadakan dimalam hari,” terangnya.

salah satu tempat yang diberikan bantuan air bersih oleh Nur Amin Tantu, armada mobil tangki Nur Amin Tantu ke Desa-Desa di wilayah Kecamatan Tamalatea dan Bontoramba yang kekurangan air bersih

Nur Amin Tantu menguraikan bahwa reses adalah sebuah kebijakan yang sudah diatur dalam Undang-undang dengan tujuan bertemu masyarakat, mendengar, dan mendorong serta mengawal aspirasi itu agar bisa direalisasikan oleh pemerintah daerah, dan tentunya sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
menjelaskan mengenai masa reses DPRD,” tegasnya.

Kembali menambahkan, saran, pendapat dan masukan masyarakat dalam reses ini merupakan aspirasi yang harus diperjuangkan, ” wujud wakil rakyat itu, selalu bersama masyarakat, memahami dan menyalami keluh kesah warga, memberikan solusi dan membantu meringankan beban masyarakat, dan bekerja dalam bukti nyata,” kunci Nur Amin Tantu yang juga merupakan Sekertaris Golkar Kabupaten Jeneponto.(Red)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai