Meragukan Kualitas Pekerjaan Jembatan Gantung di Kale Lantang


Harianonline.news.blog – Takalar,
Fungsi utama dan paling mendasar dari jembatan adalah sebagai sarana penghubung dalam transportasi darat, sehingga Jembatan pada pondasi utama tentunya akan menahan beban yang berat sehingga konstruksj sebuah jembatan tidak bisa di kerja asal jadi,” hal pertama yang paling penting budgetnya,  menjadi baseline yang harus diperhatikan oleh pihak pelaksana proyek yakni dalam melakukan perancangan, yakni menentukan material yang dipakai, metode konstruksi serta tipe jembatannya .

Saat ini pekerjaan proyek jembatan gantung tengah berlangsung di Desa Kale Lantang Kecamatan Polsel Kabupaten Takalar, namun sangat disayangkan, pada proyek tersebut, banyak kejanggalan, seperti pemasangan pondasi yang mengunakan jenis batu karang bercampur jenis batu kali, ” sangat aneh, ini tentunya kuat dugaan telah menyimpan dari RAB,” pembuatan  pondasi utama jembatan harus kuat karena menahan bebam berat,” ungkap Jhonas Del dari Tim Investigasi EL-HAN RI Sabtu Sore (11/11/2023) kepada Media usai mengunjungi proyek pembangunan Jembatan di Kale Lantang.

Lanjut Jhonas dari hasil investigasi kami di lapangan selain tampak pembuatan pondari yang urakan ( tidak rapi) dan batunya bervariasi. kami melihat penggunaan K3 tidak diperhatikan pihak pekerjaan,  tetkesan ada pembiaran yang dilakukan pihak pelaksana proyek, padahal  kesehatan dan keselamatan ketja itu penting, menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi Kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat Kesehatan setinggi-tingginya,” Tuturnya.

Kembali menjelaskan hal ganjil lainnya pada proyek pekerjaan Jembatan Gantung Kale Lantang yang anggarannya sekitar 2,8 Miliar tersebut, yakni  material jenis golongam C yang digunakan disinyalir berasal dari tambang ilegal, ” karena menurut pengakuan BA (inisial) dari Pelaksana Proyek bahwa batu kali yang digunakan dari sekitar Desa,  pelaksana ptoyek harus sadar bahwa menggunakan materil dari penambangan ilegal juga bisa pada kontraktornya, regulasinya sangat jelas karena diatur dalam undang-undang, ” terang Jhonas

Dihari yang sama Mirwan.SH, Praktisi Hukum yang juga salah satu Pendiri _ Pembina Lembaga serta Media Group di SulSel menyampaikan bahwa berbicara material untuk digunakan pada proyek pemerintah harus dari penambang legal karena bisa berujung jeruji bila pihak pelaksana proyek menggunakan matetial jenis golongan c dari tambang ilegal, itu  sebagaimana dalam aturan UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegasnya.

Ada hal penting yang wajib dipahami pihak pelaksanan proyek jembatan, yàkni Kita juga harus menentukan kendaraan apa yang lewat dan menentukan berapa beban maksimum yang kita rencanakan untuk dapat ditahan oleh jembatan, selain itu kondisi lingkungan juga sangat berpengaruh terhadap desain konstruksi jembatan, dikarenakan  saat kita berbicara beban pada struktur bangunan, bukan hanya beban kendaraan saja yang menjadi persoalan, tetapi juga beban angin, beban dari berat material jembatan itu sendiri, beban air (dari air hujan atau jika ada sungai di bawah jembatannya)” Kondisi tanah menentukan kedalaman pondasi dan treatment yang harus dilakukan terhadap sifat kimiawi tanah pada saat proses konstruksi dan pihak PUPR tentunya sangat mengharapkan kualitas pekerjaan yang baik dan benar,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai