Dinas KLH SulSel Apresiasi Jajaran Polda Dalam Mengusut Tuntas Pelaku pengrusakan Hutan Produksi di Takalar

Peta Kerja Kawasan Hutan Kabupaten Takalar dan Jeneponto

Harianonline.news – SulSel, Maraknya penebangan hutan produksi di wilayah kawasan hutan kale ko’mara Kabupaten Takalar semakin menjadi-jadi, aparat Desa setempat seharusnya menjadi pioner utama guna pencegahan pengrusakan hutan produksi, membantu pengawasan kehutanan, bersinergi dengan pihak KLH, memberikan sosialisasi pada masyarakat tentang pentingnya menjaga hutan  karena  perlu dipahami, ada  regulasi  hukum bagi pelaku pengrusakan hutan tentang larangan-penebangan hutan secara liar sebagaimana  sudah diatur dalam hukum positif Indonesia yakni Pasal 50 ayat (3) huruf c dan e Undang-undang Kehutanan, Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pembiaran yang terjadi dikarenakan  aparat setempat terkesan tutup mata, padahal kewajiban dalam menjaga kelestarian hutan  sangatlah penting dan sangat jelas dalam
Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, ” terang Mirwan.SH Ketua Lembaga EL-HAN RI kepada Media Kamis (02/11/2023)

Mirwan  menambahkan, Hutan produksi salah satunya di wilayah kale  Ko’mara, merupakan  hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem, karena penetapan kawasan hutan menjadi hutan lindung didasari oleh fungsi hutan sebagai penyedia cadangan air bersih, penahan erosi, habitat flora dan fauna, serta fungsi lainnya. pada wilayah hutan lindung dapat berada di dalam wilayah hutan produksi, hutan rakyat, hutan adat dan daerah yang berbatas dengan pemukiman masyarakat. Hutan tersebut dapat dikelola oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah atau komunitas yang peduli terhadap kelestarian hutan, ” namun semua ada mekanisme yang mengatur,” kebablasan bagi pelaku pengrusak hutan  berakibat pada dirinya sendiri karena akan berhadapan dengan hukum,” tuturnya.

Kembali ditegaskan pengrusakan hutan produksi yang terjadi di kale Koma’ra Kabupaten Takalar sudah beberapa kali mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan pemerhati lingkungkan, kami dari Lembaga Elang Hitam Nusantara RI, terus berjalan membantu Pemerintah demi kelestarian hutan,  informasi terkait pengrusakan hutan produksi  yang terjadi terus kami himpun, ”  harus mendapat tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum,”  terangnya.

Mengenai kegiatan ilegal  perambahan dan pengrusakan serta perubahan fungsi kawasan hutan yang ada dikawasan hutan produksi kabupaten Takalar agar Para pelakunya segera di tindaki secara serius dan kami tentunnya sangat mengsupport jajaran Polda Sul-Sel dalam mengusut para  pelaku tersebut,  secara resmi mengenai kegiatan yang melanggar Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di wilayah kawasan Hutan Produksi Kabupaten Takalar telah kami laporkan pada tanggal 16 Oktober 2023 di Polda Sul-Sel,”  ungkap  Arfiudin.A.Shut Kepala Seksi Perlindugan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Sulawesi-Selatan .

Penegasan tentang kegiatan peninďakan tegas bagi pelaku pengrusakan Hutan Produksi yang terjadi di Kabupaten Takalar secara umum pada lingkup Hutan Produksi di Sulawesi Selatan, juga disampaikan Ridwan.S.S.sos kepala KPH Kelara Dinas LHK Sulsel, yang dalam arahannya  sangat mengapresiasi proses hukum yangg semèntara berjalan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terkait dengan adanya pembalakan dan perubahan fungsi kawasan yangg ada di kawasan hutan peroduksi kabupaten Takalar,” dalam hal ini menjadi kewenangan KPH  Kelara Dinas LHK Sul-Sel dimana saya selaku Kepala KPH  Kelara sangat menjaga dan mengantisipasi bertambahnya perambahan  ke semua  kawasan konservasi KSDA Kementrian Lingkungan Hiduo dan Kehutanan,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai