Dewan Andalan : Gerak Cepat Nur Amin Tantu Aplikasikan Kebutuhan air bersih di Kecamatan Tamalatea

Harianonline.news.blog-Jeneponto, Kemarau panjang di penghujung Tahun 2023 ini, membuat beberapa wilayah di Kabupaten Jeneponto mengalami kekurangan air bersih, namun  sebagai sosok legislator yang Peduli dan Bijaksana
Nur Amin Tantu senantiasa hadir ditengah masyarakat memberikan wahana kegembiraan demi membantu dan mengurangi beban masyarakat.

Armada tangki air bersih Nur Amin Tantu selalu siaga menyuplai kebutuhan air bersih hingga kepelosok Desa, khususnya di wilayah Kecamatan Bonto Ramba dan Tamalatea, giat membantu pemenuhan air bersih untuk warga sudah eksis di apresiasikan oleh Nur Amin Tantu sejak menjadi anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dan saat ini Nur Amin Tantu yang juga Sekertaris Golkar Kabupaten Jeneponto, kembali sangat dirindukan masyarakat terpilih untuk periode 2024-2029.

Gerak Cepat Nur Amin Tantu, legislator yang Peduli dan Bijaksana, Rabu malam 27 September 2023 kembali menggiatkan bantuan air bersih untuk warga Desa Bonto Sunggu Kecamatan Tamalatea Kabupaten  Jeneponto, ratusan masyarakat sangat senang dan berlomba2 mengambil air dari mobil tangki milik anggota dprd golkar Bapak Nur Amin Tantu.

Kepada Media Rabu (27/09/2023), Nur Amin Tantu menyampaikan, bahwa kami hadir untuk meringankan beban masyarakat, derita masyarakat adalah tanggung jawab kita sebagai Wakil Rakyat, apalagi saat ini musim kemarau panjang terjadi kekeringan di mana-mana, air bersih menjadi sangat susah,”   air bersih  adalah  kebutuhan utama, apalagi besok  ada rencana maulid bersama di Deaa Bonto Sunggu, tentunya pemakaian  air sangat diperlukan,” terangnya.

Nur Amin Tantu menambahkan, Menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat merupakan keharusan bagi Anggota Dewan, karena suara masyarakat sangat penting sebagai kebutuhan nyata di masyarakat, sehingga aspirasi itu harus diperjuangkan agar kesejahteraan masyarakat meningkat, sehingga suatu keperluan tentu harus kita perjuangkan agar kesejahteraan masyarakat dapat terwujud dan terpenuhi, sejalan UUD 22/2013 yang mengatur tentang hak dan kewajiban DPRD, Wakil Rakyat itu dari Rakyat untuk Rakyat,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai