
Takalar || Harianonline.news – Terulang Lagi Pemerintah Desa Topejawa Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar Membiarkan lambang negara indonesia bendera Merah Putih berkibar di udara dalam keadaan sobek, Kamis(15/06/2023).
Awak Media yang melihat kondisi Salah satu lambang Negara Indonesia yang di kibarkan di depan kantor Desa Topejawa sangat menyayangkan, dimana sama-sama kita ketahui bahwa kantor pemerintah adalah bagian dari Negara sangatlah paham bagaimana menjunjung tinggi UUD serta Paham aturan dalam pemeliharaan Sang Saka Merah Putih ini, Sebagai Lambang Negara Indonesia (NKRI).
Sebagai Ketua DPN Elang Hitam Nusantara Mirwan S.H Angkat Bicara saat ditemui oleh awak media kamis, (15/6/2023) Menyampaikan Secara Tegas Aturan tentang pengibaran bendera telah diatur dan ditetapkan oleh UUD Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang didalamnya memuat sejumlah aturan terkait imbauan dan larangan pemasangan atau mengibarkan Bendera Negara Sang Saka Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Peristiwa bulan lalu yang Menerpa Puskesmas Pattallassang tentang bendera sobek dan kusam dilakukan pembiaran yang dimana notabene ditempat ini (Kantor Puskesmas Pattallassang Takalar).Pasca Di terpa Peristiwa ini harusnya Kadis kesehatan Takalar mampu melakukan Reformasi mental Memulihkan citra pandangan masyarakat Takalar,#Mari timbulkan rasa nasionalisme.”Tutur Mirwan
Selain itu,Mirwan S.H menambahkan,bahwa bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”Ujar Mirwan
“Semestinya Kades Topejawa sudah paham akan hal itu, serta memperhatikan lambang negara tersebut, Bukan membiarkannya berkibar begitu saja dalam keadaan kusam dan sobek,”Kata Mirwan
Meminta Atensi Kepada Ketua DPRD Takalar Dan Semua Pemangku Jabatan Agar Memperingatkan Serta Memberi Tindakan Karna ini bukan Peristiwa sepele .”Tegas Mirwan
Sementara itu redaksi media ini membuka ruang dan menunggu hak jawab pihak terkait atas naiknya pemberitaan ini.
(Red)
