Pelaku KDRT Ditakalar Sudah Ditahan, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian

Takalar ||Harian online news – Terkait Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) yang baru-baru ini terjadi dilingkungan Palemba Kelurahan Pattalassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar sulawesi Selatan, yang diduga dialami seorang perempuan Mariana sehingga mengakibatkan luka memar dibagian muka kini memasuki babak baru.

Pasalnya lelaki yang duduga pelaku KDRT kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang mana sebelumnya diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya sendiri setelah didapati didalam kamar menyembunyikan seorang wanita didalam lemari.

Mariana bersama adiknya saat menyambangi kantor Perusahaan media Linus Group di jalan
Khaeruddin Dg Ngampa No. 1 Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar pada kamis, ( 4/5/2023) membeberkan bahwa lelaki yang tak lain adalah suaminya sendiri kini sudah ditahan di Polres Takalar pada rabu (3/5/2023)

Yang mana sebelumnya, mariana bersama adiknya melaporkan suaminya dengan kasus KDRT dipolres Takalar dengan Nomor.LP/B/102/IV/2023/SPKT/POLRES TAKALAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 12 April 2023 Pukul 00.36 Wita. kini terjawab

” kami sudah merasa legahmi pak, karena pelaku sudah disel dipolres takalar yang mana sebelumnya kami dari pihak keluarga sangat was-was bila mana pelaku masih berkeliaran, takutnya kalau ada hal hal yang tidak dinginkan lagi terjadi terhadap kakak kami bersama anak – anaknya, berhubung pelaku kelihatan terkeresan kebal hukum yang kami nilai sebelumnya” Ujar Fani (adik korban) mewakili kakaknya saat ditanya oleh awak media

Lebih lanjut Fani menyampaikan bahwa ” pelaku untuk sementara biar dulu ditahan sebagai efek jerah juga atas perbuatannya dan juga bisa menjadi contoh untuk masyarakat bahwa perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga memiliki dasar hukum ” tegas fani

Mariana bersama adiknya juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Khususnya diwilayah Polres Takalar ,karena sudah bekerja sesuai prosedur hukum yang berlaku

“Memawakili kakak saya,kami sangat berterimah kasih kepada pihak kepolisian Khususnya diwilayah Polres Takalar karena sudah bisa pengamankan pelaku KDRT yang dialami kakak saya, dan kami juga beharap agar pihak kepolisian bisa menindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku” tutup Fani(*)

Catatan redaksi, Sehingga berita ini diterbitkan belum dilakukan konfirmasi oleh pihak terkait yang dimaksud diatas

Bersambung….

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai